28 March 2024 - 18:46 18:46

Lacak Keberadaan Harus Masiku, KPK Minta Bantuan Ditjen Imigrasi

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan Harun Masiku kader PDIP yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Kita sudah mekakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi Kemenkumham untuk mencari Harun Masiku. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka. Pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia,” kata Firli dikutip dari laman alinea.id di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Firli meminta publik bersabar dan memberi kesempatan pada penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meminta Harun Masiku menyerahkan diri. Para pihak yang terkait dalam perkara ini juga diharapkan bersikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini.

“Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut,” ujar Ali.

Harun diduga menyuap Wahyu, dengan memberikan uang Rp900 juta sebagaimana yang diminta Wahyu. Uang tersebut sebagai dana operasional, agar Harun ditunjuk sebagai anggota DPR untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum menjalani pelantikan.

Untuk memuluskan keinginan Harun menjadi anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW), Wahyu dibantu orang kepercayaan sekaligus mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng Saeful Bahri.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03