WartaPenaNews, Jakarta – Dua pelaku dibekuk aparat Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus peredaran ilegal barang berbahaya jenis merkuri.
“Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing EPK, 46 tahun, dan FT, 36 tahun,” kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, Minggu (24/5/2020).
Awalnya aparat memperoleh informasi adanya penyelundupan merkuri dari wilayah Ternate, Provinsi Maluku Utara, di pantai Desa Talawaan Bajo. Lalu Timsus Maleo menangkap kedua terduga pelaku disaat mengambil barang tersebut.
Diamankan juga barang bukti enam jerigen merkuri dan satu mobil.
Saat dibawa menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri, tetapi dapat diringkus kembali di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.
Merkuri tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah pertambangan Tatelu, Minahasa Utara. Bahan berbahaya merkuri tersebut dijual dengan harga Rp1.200.000 per kilogram. (mus)