9 June 2025 - 03:33 3:33
Search

Lagi, KPPU Nyatakan Anak Usaha Bumi Resources Bersalah

Jakarta, WartaPenaNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus bersalah anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk, PT Lumbung Capital terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Citra Jaya Nurcahya.

Majelis Komisi yang diketuai Yudi Hidayat, selaku ketua serta Kurnia Toha dan Kodrat Wibowo selaku anggota menyatakan bahwa terlapor Lumbung Capital terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo.Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp1,2 miliar yang harus disetor ke kas negara, selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Majelis Komisi dalam siaran persnya, Selasa (29/10/2019).

Setelah melewati fase persidangan, majelis menemukan fakta bahwa terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan atas saham milik Citra Jaya Nurcahya.

Hal ini menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham terlapor sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham sebesar 99,951%, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian pada Citra Jaya Nurcahya.

Majelis Komisi menilai terlapor wajib memberitahukan pengambilalihan saham Citra Jaya Nurcahya karena merupakan transaksi yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.

Pengambilalihan saham Citra Jaya Nurcahya oleh terlapor berlaku efektif sejak tanggal, 30 Mei 2014. Sehingga terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham kepada komisi paling lambat pada tanggal 10 Juli 2014. Namun faktanya terlapor baru menyampaikan pada tanggal 26 Juni 2019 atau terlambat selama 1.205 hari.

Pada sidang sebelumnya, Majelis KPPU juga memutus bersalah PT Lumbung Capital terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi 99,96% saham PT MBH Minera Resource.

Majelis Komisi menyatakan anak perusahaan PT Bumi Resources, Tbk secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 29 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Atas pelanggaran itu Majelis menghukum PT Lumbung Capital membayar denda sebesar Rp1,250 miliar.

Setelah melewati fase persidangan Majelis menemukan fakta bahwa PT Lumbung Capital melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham MBH Minera Resource senilai Rp792,8 miliar. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait