WartaPenaNews, Jakarta – Restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi COVID-19, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal ini kemudian membuat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel tempat tersebut.
“Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata,” kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin, Sabtu (12/12/2020) malam.
Restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
“Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3×24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta,” tegas Arifin.
Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta. Bahkan petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan. (mus)