21 April 2025 - 01:11 1:11
Search

Langgar Prokes, Sanksi Penutupan Sementara Gerai Mc Donald’s Dianggap Terlalu Ringan

Jakarta, WartaPenaNews – Sanksi penutupan sejumlah gerai restoran cepat saji McDonald’s lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, menimbulkan kerumunan yang disebabkan antrean pembelian menu BTS Meal yang diluncurkan McDonald’s Indonesia dinilai terlalu ringan.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, sudah selayaknya pihak manajemen McDonald’s diberikan sanksi tegas berupa denda adminitratif.

“Harusnya dikenakan denda adminitratif senilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta,” ujar Nelson ketika media ini meminta komentarnya, Sabtu (12/6/2021).

Tak hanya terhadap pihak restoran, Nelson menambahkan harusnya pihak operator ojek online dikenakan sanksi serupa.

“Harusnya pihak Satgas atau Satpol PP menindak tegas terhadap ojek online Go-Jek dan Grab,” sambung Nelson.

Menurut Nelson, peristiwa membludaknya antrian di McDonald’s tidak seharusnya terjadi jika pihak manajemen restoran cepat saji asal Amerika itu sudah memiliki prosedur menghadapi pembelian mendadak dalam jumlah besar di mas Covid-19. Lantaran ini muncul kekacauan hingga berbuntut sanksi penyegelan sementara gerai tersebut.

Akan tetapi Nelson menyadari kecil kemungkinan pemerintah memberikan sanksi berat terhadap kalangan pengusaha. Dia mengatakan selama ini pemerintah hanya menindak masyarakat kecil yang kedapatan melanggar prokes. Tapi jika kelompok bisnis melanggar, apalagi yang dekat dengan kekuasaan, tidak akan ada tindakan.

Sejauh ini pemerintah memang sudah berupaya tegas terhadap para pelaku pelanggaran prokes Covid-19. Beragam sanksi yang diterapkan diterapkan oleh DKI Jakarta. Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker, yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Jadi wajar jika muncul penilaian menyatakan bahwa sanksi berupa penutupan selama 1×24 jam terhadap gerai McDonal’s sangat ringan. Apalagi peristiwa kerumunan itu tidak terjadi hanya di satu tempat, tapi terjadi di hampir sebagian cabang-cabang McD yang ada di Indonesia. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait