29 March 2024 - 19:13 19:13

Laporan Ditolak, BPN Nilai Putusan Bawaslu Aneh dan Tidak Fair

WartaPenaNews, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pada laporan dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RU/00.00/V/2019, BPN mengadukan terjadinya dugaan pelanggaran adminitrasi Pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satu menteri untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan BPN tak memenuhi undang-undang dan peraturan Bawaslu.

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak dapat diterima. Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai,” kata Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan laporan yang dilampirkan oleh BPN hanya berupa print out dari beberapa media daring. Laporan tersebut, sambung dia, tidak didukung dengan bukti lainnya seperti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan ada perbuatan terlapor dalam hal ini Jokowi-Ma’ruf dalam menggerakkan ASN untuk memenangkan dirinya.

“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” papar Ratna.

Menanggapi putusan ini, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dian Fatwa menyesalkan keputusan Bawaslu yang dinilainya mengabaikan saksi dan bukti PP (Peraturan Pemerintah). Dia menganggap keputusan Bawaslu aneh karena hanya menyebutkan bukti berupa link berita yang dilampirkan.

“Ini putusan aneh, bukti yang kami sertakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang kenaikan gaji ASN. Dampaknya jelas seluruh Indonesia. Link berita hanya menguatkan bahwa memang terbukti pemerintah telah memberikan kenaikan gaji kepada seluruh ASN. Kenapa yang dijadikan alasan link berita, bukan saksi yang kami siapkan dan Peraturan Pemerintah,” kata Dian.

Lebih jauh Sekjen Relawan IT BPN menilai putusan Bawaslu tidak fair, karena saksi-saksi yang telah disiapkan belum diberi kesempatan untuk menyatakan adanya pelanggaran TSM.
Padahal PP 15/2019, tidak ubahnya seperti caleg memberikan serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih. Hanya bedanya ini dilegalkan, sementara caleg tidak punya otoritas legal seperti yang dipunyai oleh incumbent Paslon sebagai Presiden.

Semestinya Bawaslu lanjut, Dian, ikut menilai link berita yang menyatakan Lembaga survey Charta Politika mengkonfirmasi bahwa janji menaikkan gaji PNS memberikan dampak electoral positive terhadap Paslon Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin.

“Ini kan sama saja money politic. Apa bedanya dengan caleg yang ngasih uang, ngasih sembako atau janji akan pergi Umroh. Seorang caleg masuk penjara karena memberikan undian ibadah Umroh. Ini ada paslon kebetuan Presiden, memberikan kenaikan gaji, PP diterbitkan tanggal 13 Maret, pada saat kampanye, malah laporannya ditolak. Saya gagal paham,” terang Dian.

Dia menambahkan, mestinya Bawaslu memeriksa terlebih dahulu saksi serta bukti dan tidak langsung menolak laporannya. Apa yang dilakukannya adalah jalan yang paling konstitusional melihat adanya pelanggaran TSM. Pada akhirnya rakyat akan menilai bagaimana penyelenggara pemilu 2019 tidak memiliki kredibilitas untuk menyelesaikan laporan-laporan kecurangan.

Sementara kubu Jokowi-Ma’ruf Amin menilai apa yang dituduhkan oleh BPN Prabowo-Sandi soal tudingan terjadinya kecurangan TSM hanya penggiringan opini publik.

Anggota TKN Jokowi-Ma’ruf, Achmad Baidowi menilai laporan kecurangan TSM itu merupakan cara BPN menjaga hubungan emosional dengan para pendukung Prabowo-Sandi. Padahal, kata dia, selama ini proses Pilpres 2019 berlangsung baik-baik saja.

“Kalau kami menilainya hanyalah upaya teman-teman BPN untuk menjaga hubungan emosional dengan pendukungnya agar tidak luntur. Padahal rekapitulasi berjenjang sudah selesai dan di nasional tinggal 4 provinsi lagi. Dan lancar-lancar saja,” ujar politikus PPP ini kepada awak media.

Dia pun memuji Bawaslu yang dinilai telah melakukan tugas dengan baik dan benar. Menurutnya, laporan kecurangan TSM tidak cukup hanya dengan menyertakan tautan berita media daring (online). (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03