WartaPenaNews, Jakarta – Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menilai larangan memakai cadar atau niqab bagi muslimat di lingkungan instansi pemerintah berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta melanggar Pancasila, UUD 45, dan Bhineka Tunggal Ika.
Bahkan, tokoh Front Pembela Islam ini menyebut peryataan Menteri Agama Fachrul Razi itu bisa mengancam NKRI dan mengandung unsur pelanggaran pidana tentang penistaan agama Pasal 156a KUHP.
“Niqab atau cadar itu bagian dari ajaran Islam, walau terjadi perbedaan pendapat, namun melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama dan ini diduga bentuk pelecehan agama Pasal 156a KUHP,†sebut Novel kepada wartapenanews.com melalui pesan aplikasi, Jumat (1/11/2019).
Pengacara ACTA ini menegaskan Menag harus berpikir ulang jika wacana lararangan cadar itu diterapkan karena persoalan itu sensitif dan membuat gaduh masyarakat. “Kalau sampai wacana itu direalisasikan oleh Menag, maka jangan segan segan para muslimah untuk melaporkan Menag ini ke kepolisian setempat,†kata Novel.
Dia juga meminta agar Fachrul Razi meletakan jabatannya lantaran telah membuat gaduh atas sejumlah peryataannya yang kontroversial.
Novel menyarankan agar Menag lebih memprioritaskan pekerjaannya menjaga moral anak bangsa dari ancaman LGBT, komunis, aliran sesat, maraknya kasus penistaan agama, pornografi, serta kemungkaran lainnya.
“Masih banyak dan hal penting untuk diselesaikan dibanding masalah cadar yang bukan masalah prinsip,†ucapnya.
Menteri Agama Fachrul Razi membantah telah mengeluarkan larangan memakai cadar di lingkungan instansi pemerintah. Dia mengaku aturan itu masih sebatas rekomendasi. “Kita merekomendasikan tidak ada ayat-ayat yang menguatkan tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja,” kata Fachrul di kompleks Istana, Jakarta, kemarin. (rob)