3 July 2025 - 16:43 16:43
Search

Lawan Covid-19, Arab Saudi Longgarkan Jam Malam & Kegiatan Ekonomi

WartaPenaNews, Jakarta  –  Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai melonggarkan penerapan jam malam secara parsial, serta memperbolehkan sejumlah kegiatan ekonomi.

Dalam hal ini, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud yang peduli terhadap masalah kesehatan dan keselamatan warga dan ekspatriat, bertelad untuk memutus mata rantai penyebaran memutus rantai penyebaran Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Pihak kerajaan menelorkan sejumlah peraturan. Pertama pemberlakuan jam malam yang dilonggarkan mulai pukul 09:00 hingga jam 17.00 waktu setempat. Dan, pelonggaran ini diberlkaukan mulai Minggu (26/4/2020) hingga Rabu (13/6/2020). Namun, khusus Kota Mekkah dan sejumlah distrik lainnya, tetap dilakukan isolasi alias lockdown 24 jam.

Kedua, Kerajaan Arab Saudi memperkenankan sejumlah kegiatan komersial dan ekonomi selama Rabu (29/4/2020) dan hingga Rabu (13/6/2020), memperbolehkan kegiatan bisnis di toko perdagangan grosir dan eceran, serta pusat perbelanjaan (mal).

Namun demikian, pihak kerajaan tetap mewajibkan jarak sosial ataiuu social distancing terhadap berbagai kegiatan di klinik olahraga dan kesehatan, salon cukur, klub olahraga dan kesehatan, pusat rekreasi, bioskop, salon kecantikan, restoran, kafe dan kegiatan lainnya yang ditentukan otoritas terkait.

Baca juga: Mudik Dilarang, KAI Sumut Hanya Layani Perjalanan KA Lokal dan Barang

Ketiga, mengizinkan kembalinya perusahaan konstruksi dan pabrik untuk menjalankan kegiatan produksi tanpa batasan waktu. Kenbijakan ini berlaku sejak Rabu (29/4/2020) hingga Rabu (13/6/2020).

Keempat, Departemen Kesehatan dan otoritas yang berwenang, bertanggung jawab untuk memantau seluruh kegiatan ekonomi, komersial dan industri. Seluruh aturan harus dipatuhi guna mencegah penyebaran COVID-19. dan, penanggung jawab harus menyampaukan laporan harian

Kelima, kelanjutan penerapan langkah-langkah jarak sosial, termasuk pencegahan pertemuan untuk tujuan sosial bagi lebih dari lima orang, seperti: acara pernikahan, pemakaman, dll., Serta berkumpul di tempat-tempat umum.

Keenam, dalam kasus pelanggaran instruksi dan pedoman dalam hal ini, hukuman yang ditentukan dan fasilitas penutupan akan dikenakan. Ketujuh: Prosedur-prosedur ini harus dievaluasi terus menerus selama periode yang disebutkan di atas.

Pihak kerajaan juga menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan otoritas kompeten lainnya, guna memperhatikan implementasi berbagai perubahan aturan ini. Di mana, seluruh pihak terkait, harus mampu mengarahkan warga negara, ekspatriat dan pengusaha untuk memikul tanggung jawab dan mematuhi langkah-langkah pencegahan pandemi COVID-19. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait