21 April 2025 - 21:18 21:18
Search

LBH DPP Baranusa Gugat BP2MI Soal Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

WartaPenaNews, Jakarta – Relawan pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Pemilu 2019 Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BaraNusa akan menggugat BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) atas kebijakanya menerbitkan SK BP2MI Nomor 214 tahun 2021 soal pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Gugatan ini akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Direktur LBH DPP BaraNusa M. Zainul Arifin menilai peraturan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

“Surat keputusan itu terkesan memaksa para pekerja migran untuk berhutang kepada bank agar bisa berangkat bekerja ke negara tujuan. Padahal tanggungjawab pemerintah dan pemberi kerja untuk penempatan pekerja migrant tersebut sesuai negara tujuannya masing-masing,” jelas Zainul dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Dia juga menilai surat BP2MI bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 18 Taun 2017 tentang Perlindungan PMI. Pada ketentuan tersebut jekas dinyatakan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Mengenai biaya penempatan diatur oleh peraturan kepala badan dalam hal ini kepala BP2MI,” ujar Zainul.

Sementara di ayat (4) jelas mengatur bahwa biaya penempatan seperti tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, jasa perusahaan, pergantian paspor, SKCK, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan, transportasi lokal, dan akomodasi dibebankan kepada pemberi kerja.

“Dengan alasan pertimbangan hukum maka kami akan melakukan upaya gugatan hukum. Namun kami menyerukan kepada kepala BP2MI untuk mencabut keputusan Kepala BP2MI No. 214 tahun 2021 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Zainul. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait