25 April 2024 - 13:50 13:50

Libatkan Sindikat Internasional, Bareskrim Ungkap Penipuan Pembelian Ventilator Senilai Rp 58 Miliar

WartaPenaNews, Jakarta – Dittipeksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga orang yang diduga sebagai pelaku telah ditangkap Polisi.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal adanya perusahaan asal Italia dan perusahaan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19.

Sigit mengungkapkan, tindak pidana kejahatan ini dimulai (31/3) perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Cina (Shenzhen) untuk pengadaan peralatan medis berupa Ventilator dan Monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co. Ltd.

“Beberapa kali pembayaran telah dilakukan, kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran,” ungkap Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

“Sehingga kemudian, atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia,” kata Sigit

Selanjutnya, sambung Sigit, pada tanggal 6 Mei, pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Italia dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. di Eropa dan memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis Ventilator dan Monitor Covid-19 yang dipesan.

“Rekening tersebut adalah rekening atas nama CV. Shenzhen Mkndray Bio Medical Electronics. Co. Ltd yang menggunakan bank di Indonesia. Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia,” beber Sigit.

Informasi itu, terang Sigit, (kemudian) diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penelusuran, urai Sigit, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email perusahaan Italia).

“Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00,” jelas jenderal bintang tiga yang pernah menjabat sebagai Kapolda Banten itu.

“Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap di tiga tempat yaitu di Jakarta, Padang dan kemudian di Bogor. Jadi dari kegiatan tersebut maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank syariah senilai Rp 56 M,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan, sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri. Di antaranya inisial SB, R dan TP.

Sedangkan satu orang lain yakni warga negara Asing (WNA) berinisial B masih dalam pengejaran. B berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara ini diduga adalah pelaku atas nama B.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Sigit.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan,” pungkas Lystio Sigit Prabowo. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03