Jakarta, WartaPenaNews – Mantan Bendahara Umum DPP KNPI era kepemimpinan Maulana Isman, Lieus Sungkharisma meminta agar Polri bersikap tegas terhadap Permadi Arya atau Abu Janda terkait pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terhadap penggiat media sosial tersebut.
“Jika terhadap dugaan rasis Ambroncius Nababan Polri dengan cepat bertindak dengan menangkap dan menjadikannya tersangka, maka tindakan yang sama juga harus diberlakukan pada Abu Janda. Apalagi yang bersangkutan bukan sekali ini saja bikin kisruh dengan pernyataan-pernyataan di media sosial,†tegas Lieus dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Seperti diberitakan, Permadi Arya alias Abu Janda telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian ‘Islam Agama Arogan’ dan dugaan rasisme di Bareskrim Polri.
Namun kehadiran pria yang kerap di panggil Abu Janda itu tak diketahui awak media, tiba-tiba dia sudah berada di ruang penyidik Bareskrim Polri.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Brigjen Slamet katakan, Abu Janda sudah berada di dalam ruang pemeriksaan Bareskrim Polri. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci lewat pintu mana Abu Janda memasuki ruang penyidik.
“Sudah hadir, sedang diperiksa ya,†kata Slamet.
Abu Janda diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian. Abu Janda sendiri bukan yang pertama kalinya dilaporkan ke kepolisian prihal kasus ujaran kebencian. Tercatat ia sudah hampir 5 kali dilaporkan ke polisi.
Lieus juga mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil DPP KNPI yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran rasis lewat akun twitternya.
“Apa yang dilakukan DPP KNPI di bawah pimpinan Haris Pratama ini suatu yang patut kita dukung demi tetap kokohnya persatuan Indonesia dan demi mencegah Indonesia dari perpecahan akibat ujaran-ujaran SARA dari orang-orang macam Abu Janda itu,†ujar Lieus.
Seperti diketahui, kata Lieus, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial melalui UU No.29 Tahun 1999. Konvensi itu menjadi pedoman pembentukan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut Lieus, Undang Undang tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial itu diundangkan pada 10 November 2008 dan secara tegas menyebut bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis, pada Jumat, 29 Januari 2021
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,†kata Medya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” sambungnya. Menurut Medya, kata “evolusi†dalam cuitan tersebut yang membuat mereka melaporkan akun itu. “KNPI menilai, dengan kata itu, akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang sudah jelas maksud dan tujuannya untuk menghina bentuk fisik,” ujar Medya. (rob)