21 April 2025 - 11:41 11:41
Search

Augustinus Hutajulu Resmi Ditunjuk Koordinator Pengacara Tim Hukum Gugatan Pencemaran Limbah Blok Rokan

Jakarta, WartaPenaNews – Tim Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menunjuk advokat Augustinus Hutajulu sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI dalam gugatan lingkungan hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau, Sabtu, (10/07/21).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan LPPHI Nomor 01/LPPHI-SK.VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021.

LPPHI memandang gugatan tersebut sangat serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Riau. Hal ini membuat LPPHI tidak mau tanggung-tanggung dalam mengajukan gugatannya guna kepentingan rakyat Riau tersebut.

LPPHI menilai Augustinus Hutajulu alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) sudah memiliki jam terbang tinggi dalam dunia hukum di tanah air dan kiprahnya sebagai advokat sudah lebih dari 45 tahun.

Latar belakang itu membuat LPPHI meyakini Augustins Hutajulu sudah sangat menguasai hukum pidana, hukum perdata, kenotariatan dan bahkan hukum transaksi saham perusahaan lintas negara.

Latar belakang itu membuat LPPHI yakin jika Augustinus Hutajulu yang merupakan lulusan S1 Pidana tahun 1978 dan Notariat UGM tahun 1988, serta Humaniora tahun 2003 ini sangat diperlukan dalam upayanya membela kepentingan masyarakat Riau yang selama ini hak-haknya terabaikan itu.

Penunjukkan Dr. Augustinus Hutajulu tersebut sama sekali tidak merubah komposisi Tim Hukum LPPHI yang sudah terbentuk sebelumnya. LPPHI justru lebih memperkuat lagi ‘amunisi’ atau ‘masukan’ pada Tim Hukum LPPHI dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau pada umumnya di ruang persidangan.

Sebelumnya, LPPHI telah menunjuk tiga kantor hukum untuk melayangkan gugatan. Ketiganya yakni Kantor Hukum Josua Hutauruk, S.H. & Rekan, Kantor Hukum Supriadi Bone, SH, C.L.A. & Group dan Firma Hukum Simangkalit Huang & Partner. Ketiga kantor hukum ini melebur menjadi Tim Hukum LPPHI.

Tim Hukum LPPHI terdiri dari tujuh advokat. Ketujuhnya yakni Josua Hutauruk, S.H., selaku Ketua Tim Hukum LPPHI, Supriadi, S.H, C.L.A., Tommy Freddy M, S.H., Amran, S.H, M.H., Muhammad Amin, S.H., Nelli Wati, S.H. dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Terkait penunjukkanya sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI tersebut, Augustinus Hutajulu hanya memberikan pernyataan lugas.

“Saya bersedia karena in casu LPPHI memperjuangkan kepentingan masyarakat luas,” ungkap Augustinus Hutajulu singkat. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait