24 April 2024 - 08:09 8:09

LPPHI Sebut Ketidakhadiran Chevron dan SKK Migas di Pengadilan Sebagai Penyeludupan Hukum

WartaPenaNews, Pekanbaru – Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone menyatakan tidak hadirnya PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan SKK Migas pada Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI, sebagai perbuatan penyelundupan hukum.

“Ini adalah bentuk Smugling of Law, Penyelundupan Hukum,” tegas Supriadi dalam siaran persnya, Rabu (28/7/2021).

Sidang Pertama Gugatan Lingkungan LPPHI itu berlangsung Selasa (27/7) kemarin. PT CPI sebagai Tergugat I tak hadir dan tanpa kabar kepada jajaran PN Pekanbaru. Sedangkan SKK Migas merupakan Tergugat II dalam perkara itu.

Menteri LHK sebagai Tergugat III mengutus tim hukum mereka untuk menghadiri sidang pertama itu. Begitu juga DLHK Riau.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ini sejak 7 Juli 2021. Yang Mulia Majelis Hakim di sidang kemaren juga sudah menyatakan seluruh pihak tergugat sudah dipanggil oleh pengadilan secara patut dan layak. Tapi Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dan tidak pula memberi kabar apa pun kepada pihak PN Pekanbaru,” beber Supriadi.

Sedangkan, lanjut Bone, gugatan tersebut merupakan upaya LPPHI sebagai kliennya, untuk meminta negara melalui pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat Riau yang sudah menjadi korban pencemaran limbah minyak akibat operasional PT CPI di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

“Masyarakat sudah mengetahui bahwa pada 8 Agustus 2021 mendatang, PT CPI tidak lagi menjadi pengelola Blok Rokan. Jadi masyarakat cukup faham ketidak hadiran mereka di sidang pertama yang kemaren itu adalah kesengajaan mengulur waktu melewati tanggal 8 Agustus 2021. Malah ada teman yang mengatakan alasannya PT CPI butuh waktu persiapan untuk penunjukan kuasa. Itu hanya alasan yang tak masuk akal, kayak orang yang bersembunyi di balik sehelai benang,” ungkap Supriadi Bone.

“Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya tentunya akan dapat menilai sikap CPI yang melecehkan panggilan sidang itu. Pihak tergugat III dan Tergugat IV saja tetap hadir meskipun belum dilengkapi kuasa dan menjelaskan alasannya, satu dan lain demi menghormati panggilan pengadilan,” pungkas Supriadi. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03