wartapenanews.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini tak lagi mendapatkan perlindungan melekat secara fisik dari petugas LPSK. Dia dinilai telah melanggar perjanjian perlindungan yang ditandatanganinya dengan LPSK.
Penghentian perlindungan fisik ini direspons oleh kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy. Dia menyayangkan keputusan LPSK. Sebab, dia mengeklaim seluruh perizinan telah terpenuhi.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga sudah buka suara terkait dengan perizinan wawancara. Termasuk pihak Kompas TV yang melakukan wawancara.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkait penghentian perlindungan fisik terhadap Eliezer:
LPSK Hentikan Perlindungan Fisik ke Eliezer
LPSK menghentikan perlindungan terhadap Eliezer. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (10/3) kemarin.
“Menghentikan perlindungan terhadap RE (Eliezer),” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto.
Penghentian perlindungan ini karena Eliezer melakukan wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan dari LPSK. Diduga wawancara tersebut dinilai berisiko.
LPSK menyatakan, telah melakukan perlindungan sejak 15 Agustus 2022. Namun demikian, hanya perlindungan fisik saja yang dicabut, bukan justice collaborator (JC)-nya. Hak-hak JC lain terhadap Eliezer, masih diberikan.
“Penghentian perlindungan itu yang bersifatnya fisik. Penghentian perlindungan fisik ini tidak mengurangi penghargaan dalam JC,” kata pihak Syahrial. (mus)