29 April 2024 - 23:00 23:00

LPSK: Upaya Negara Lindungi Anak Masih Diuji

WartaPenaNews, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu menilai upaya negara dalam melindungi anak masih diuji.

Salah satunya dari sisi proses hukum terhadap pelaku.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, Edwin mencontohkan ujian tersebut di antaranya pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual siswa Jakarta International School (JIS), pembebasan pelaku pemerkosaan anak di PN Cibinong yang kemudian dianulir Mahkamah Agung serta tersendatnya proses hukum terduga oknum pegawai kejaksaan di Batam dan Pontianak.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen negara melindungi anak,” kata Edwin.

Anak rentan menjadi korban kejahatan disebutnya karena lebih mudah diarahkan dan belum memiliki argumen atau kekuatan untuk menolak ajakan pelaku.

LPSK mencatat permohonan perlindungan korban kekerasan seksual terus meningkat, yakni pada 2016 jumlah korban yang mengajukan permohonan sebanyak 35 orang, meningkat menjadi 70 orang pada 2017 dan terus naik menjadi 149 korban pada 2018.

Pada 2019 hingga bulan Juni terjadi peningkatan lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni terdapat 350 permintaan perlindungan oleh korban.

Edwin mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. Bahkan, pada 2016, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk merespon maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tidak hanya itu, salah satu prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 adalah melindungi anak dengan melaksanakan gerakan nasional perlindungan anak, pemberian bantuan hukum bagi anak pelaku, anak korban, dan saksi tindak kekerasan.

Peraturan Presiden tentang pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi pun telah disusun beberapa tahun terakhir, meski hingga kini belum disahkan oleh Presiden.

Ada pun Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Kamis (9/1). Pada kesempatan itu, Presiden prihatin kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat.

Presiden meminta agar prioritas aksi pencegahan kekerasan pada anak melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat. Presiden menginstruksikan dilakukan reformasi manajemen penanganan kasus yang dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan komprehensif. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03