29 March 2024 - 19:03 19:03

MA Kabulkan Banding Geo Dipa Energi

MA Kabulkan Banding Geo Dipa Energi

WartaPenaNews, Jakarta-Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA RI”) telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) (“GeoDipa”) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.

Hal tersebut dituangkan dalam putusan MA RI No. 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 (“Putusan MA RI”). Putusan MA RI tersebut pada hakekatnya terkait adanya pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018 yang telah membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Berdasarkan Pers Rilis yang diterima oleh WartaPenaNews, Putusan MA RI tersebut resmi telah diberitahukan kepada kuasa hukum GeoDipa,  Assegaf Hamzah and Partners (AHP) pada tanggal 28 Maret 2019 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, MA RI pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 telah sesuai hukum dan karenanya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL. Putusan MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pun dengan sendirinya.

Oleh karena itu, Putusan MA RI tersebut menguatkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 yang memenangkan PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi  di BANI berkaitan dengan Perjanjian No.KTR.001/GDE/II/2005 mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha 5x60MW antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi. Putusan MA RI memberikan kepastian hukum bahwa  PT Bumigas Energi dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Putusan MA RI tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah dapat dilaksanakan.

PT Geo Dipa Energi (Persero) merupakan salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki misi antara lain mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan. Setelah adanya Putusan MA tersebut, GeoDipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW.

GeoDipa optimis untuk menambah pasokan listrik sebesar 270 MW pada tahun 2023. Proyek PLTP Dieng-Patuha masuk dalam Fast Track Program (FTP) Tahap II 10.000 megawatt (MW), bagian dari Program 35 Ribu MW yang merupakan program pemerintah dibidang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. (Olf)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03