5 May 2024 - 19:05 19:05

MA Tolak PK PT NSP, WALHI Riau: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan Hidup di Riau

Pekanbaru, WartaPenaNews – WALHI Riau apresiasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK yang di ajukan PT Nasional Sago prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rangsang, Kabupaten Kep. Meranti, Provinsi Riau. Putusan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis PK, I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan yakup Ginting.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan mengatakan, putusan ini bukan akhir dari penegakan hukum sektor lingkungan, masih ada agenda pemulihan lingkungan hidup di lokasi.

“Kita apresiasi majelis hakim menolak permohonan PK PT NSP, dari putusan itu kita mendesak agar pemulihan lingkungan hidup di wilayah gambut yang sudah rusak agar kembali pulih agar keadilan juga dirasakan oleh korban yang terpapar asap,” ujar Riko melalui siaran persnya yang diterima redaksi WPN, Kamis (17/12/2020).

Dari putusan tersebut menurut Riko, perlu dipertanyakan, bagaimana negara melakukan eksekusi terhadap putusan lingkungan tersebut dan memastikan porses eksekusi ini berjalan dengan terbuka dan akuntabel sehingga publik bisa menadapatkan keadilan dari proses eksekusi tersebut. Menurutnya ada dua persoalan yang hasus segera di selesaikan negara, yaitu; penegakan hukum bagi pelaku pambakar hutan dan lahan supaya ada efek jera serta langkah pemulihan dan perlindungan wilayah gambut agar ekosistemnya kembali pulih.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum harus berikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat di masa depan,” ucap Riko.

Sebelumnya, pada 2015 diketahui terjadi kebakaran di Kawasan milik PT NSP seluas 300 Ha. Melihat hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya majelis hakim buat putusan menyatakan PT NSP dengan sengaja terlibat dalam kasus kebakaran dan wajib membayar biaya ganti rugi sebesar Rp1 triliun dengan rincian biaya ganti rugi Rp319 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp753 miliar.

Dari putusan tersebut PT NSP ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, kemudian dikabulkan dan menyatakan gugatan KLHK tidak diterima. KLHK lalu mengajukan banding dengan megajukan kasasi ke Mahkaman Agung yag dipimpin oleh hakim Agung Soltono Mohdally mengabulkan kasasi KLHK. Kemudian PT NSP kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, namun akhirnya MA memutuskan menolak PK PT NSP. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03