6 May 2025 - 11:42 11:42
Search

Mahasiswa Asal Aceh yang Edarkan Sabu 4,5 Kg Terancam Hukuman Mati

WARTAPENANEWS.COM – Seorang mahasiswa asal Aceh beserta rekannya terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua pemuda tersebut kedapatan menjadi kurir narkoba jaringan Internasional seberat 4,6 kg. Keduanya ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada dua pekan lalu.

“Mereka kita jerat UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran narkoba dan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dengan hukum maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tegas Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Selasa (19/8/2024).

Menurutnya, kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melacak keberadaannya.

Saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun, Jambi, petugas yang sudah mengintai dan mencurigainya langsung menghadangnya.

Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu dalam 5 kemasan berwarna pink. Setelah ditimbang petugas, imbuhnya, paket yang diduga narkoba jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg.

“Rencananya, barang haram senilai sekitar Rp6 miliar tersebut akan dipasok pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan,” tukasnya.

Dari hasil pengembangan, mahasiswa berinisial M (24) tersebut beserta E (28) diupah sebesar Rp100 juta.

“Dia (M) sudah dua kali membawa sabu ini ke Palembang. Pertama sekitar 5 kilogram. Mereka menerima Rp100 juta,” ungkap Ernesto.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Sedangkan oknum mahasiswa semester 12 sebagai kurir narkoba tersebut kuliahnya bakal tidak akan pernah tamat. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait