22 April 2025 - 16:53 16:53
Search

Mahasiswa UGM Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi

WartaPenaNews, Jakarta – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan Pos Polantas di simpang empat Kentungan, Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu orang tersangka itu berinisial SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

SH dilaporkan merusak Pos Polantas Kentungan dengan melemparinya dengan batu pada Selasa sore, 10 Maret 2020. Kaca-kaca jendela bangunan pos polisi itu pecah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, mahasiswa jurusan Sastra Indonesia angkatan 2015 itu tidak ditahan, tetapi wajib lapor dua kali seminggu. SH dijerat dengan Pasal 406 tentang Perusakan yang ancaman hukumannya pidana penjara kurang dari lima tahun.

Baca Juga: Dua Bulan Ribuan Warga Jatim Positif Demam Berdarah, 15 Meninggal

Rudy memastikan, selama proses pemeriksaan, tersangka SH didampingi oleh kuasa hukumnya. Otoritas UGM juga melakukan pendampingan kepada tersangka.

Rudy merinci, saat merusak Pos Polantas Kentungan, tersangka SH beraksi seorang diri, datang dengan mengendarai sepeda motor. “Terus dia lempar batu, pecah, ambil lagi, pulang,” ujarnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait