7 May 2024 - 09:27 9:27

Mahfud Bicara Soal Hak Veto Menteri Koordinator

WartaPenaNews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan hak veto untuk menteri koordinator yang bertujuan Presiden merupakan makna secara politis, bukan hukum.

“Jadi, tidak ada hubungannya dengan permasalahan, ‘Wah ini tidak dikenal veto menteri dalam skema ketatanegaraan’,” ujarnya, usai pimpin rapat menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menurutnya, makna veto itu memang lebih bertujuan secara politis dan administratif jika Menko bekerja melakukan koordinir, penyelarasan, dan pengontrolan.

Punya arti, ujarnya, Menko dapat menggerakkan satu lembaga karena terlalu lamban atau menarik karena terlalu cepat sampai-sampai berubah menjadi sinkron, lalu memperhadapkan beberapa titik kosong dari program itu.

“Semisalnya, ada satu perkara begitu, lalu rebutan. ‘Itu pekerjaan ane, satunya pekerjaan saya’, itu menko yang memastikan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Terkecuali itu, kata Mahfud, menko pun berkewajiban memperhadapkan jalan tengah antarkementerian jika terjadi permasalahan dalam jalankan program.

“Bila kata yang satu harus ini, yang satu harus demikian, jadi kelak menko yg akan turut turun tangan memperhadapkan sampai-sampai tidak terjadi bentrokan dan kekosongan. Nah tersebut yg sebenarnya oleh Bapak Presiden dimaksud veto,” ujarnya.

Tapi, Mahfud mengatakan menko tidak dapat lalu langsung menghentikan program dari satu kementerian tanpa melalui kesepakatan Presiden.

“Semestinya bila haru menghentikan satu program kementerian tidak langsung bisa kan. Menkonya, ya, ke presiden, ‘Pak, ini terjadi suatu hal begini’, sampai-sampai segalanya lancar,” ujarnya.

Dengan telah ditekennya Perpres Nomor 67/2019 yang tidak mengatakan hak veto untuk menko, tapi hak koordinir, Mahfud kembali memperjelas jika veto yang bertujuan memang pengontrolan.

“Pengontrolan, mengatur. Veto itu bahasa politis, bahasa pop, bahasa organisasi, sedangkan bahasa hukumnya pengontrolan. Pengontrolan itu, ya, praktisnya,” ujarnya.

Menko, ujarnya, harus tetap melaporkan pada Presiden sebagai atasan menteri jika ada program-program yang tidak sesuai atau menyebabkan permasalahan.

“Jadi jangan dikesankan menko itu atasan dari menteri lain, bukan. Koordinator saja. Jadi, tidak mesti terlalu dipertentangkan dalam sebuah skema hierarkis begitu,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan saat ini menko dikasih izin oleh Presiden Joko Widodo untuk “memveto” semua kebijakan atau peraturan kementerian yang sama-sama bersimpangan.

“Menko itu, kata Presiden, dapat ‘memveto’ kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Mahfud, Presiden meminta seluruhnya kementerian mengerjakan visi dan misi Presiden dan Wakil presiden yang dituangkan dalam Nawacita atau sembilan program pembangunan.

Presiden Jokowi pun telah tanda tangani Perpres Nomor 67/2019 yang memberikan menko hak koordinir dan tidak mengatakan kekuasaan memveto kebijakan menteri. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03