WartaPenaNews, Jakarta – Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra (DjokTjan). Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis DjokTjan 2 tahun penjara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menekankan DjokTjan tidak hanya harus dua tahun mendekam di balik jeruji besi. Namun bisa dijatuhkan hukuman dalam jangka waktu yang lebih lama.
“Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama,” tulis akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Sabtu (1/8/2020).
Dugaan pidananya, antara lain, lanjut Mahfud MD, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. (mus)
Post Views: 232