WartaPenaNews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut buka suara terkait munculnya isu wacana masa jabatan presiden diperpanjang 3 periode.
Mahfud menyatakan tidak setuju masa jabatan presiden diperpanjang. Ia mendukung masa jabatan presiden tetap maksimal dua periode.
“Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja. Adanya konstitusi itu antara lain untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya,” kata Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (20/6/2021).
Sebelumnya, isu wacana masa jabatan presiden diperpanjang kembali hangat. Sejumlah relawan membentuk dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Prabowo Subianto (Jokpro).

Inkonstitusional
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai aksi relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.
“Masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seperti Presiden Joko Widodo yang sudah ada dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya dilansir Antara, Senin (21/6).
Menurut dia, peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode, adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan semangat dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.
Dalam survei yang dirilis SMRC menunjukkan mayoritas masyarakat menolak masa jabatan presiden diamandemen. Sebanyak 74 persen meminta masa jabatan presiden tetap dua periode. Hanya 13 persen yang setuju masa jabatan presiden diperpanjang. (rob)