Jakarta, WartaPenaNews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusuri kwitansi pembelian unit Apartemen di kawasan Soedirman Central Business District (SCBD) yang diduga dilakukan oleh Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
“Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya, sehingga dapat mencari jejak-jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran persnya, Jumat (27/3/2020).
Menurut Boyamin, fotocopy kwitansi pembelian apartemen itu telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat.
Dalam screenshot yang diterima redaksi terlihat tiga kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen di kawasan SCBD oleh istri tersangka Nurhadi yang statusnya kini masih buron (DPO). Pada bukti pembayaran itu tertera nilai nominal yang terdiri dari Rp250 juta, Rp112,5 juta, dan Rp114,5 juta.
“KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak,” jelas Boyamin.
Ia pun tetap berharap agar KPK menerapkan pasal pencucian uang (TPPU) berdasar dokumen tersebut. Karena nilai transaksi cicilan satu bulan aja adalah sangat besar yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai, sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS.
“Semoga dengan makin banyaknya data yang Kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Sunjoto yang hampir 3 bulan menjadi buron DPO,” tutup Boyamin. (rob)