WartaPenaNews, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam peralihan hak atas lahan dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada, 4 Februari lalu, MAKI bersama LP3HI dan warga perumahan Pluit Putri, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT JBI, Gubernur DKI, BPN Jakarta Utara, PT Jakarta Propertindo, PT Jakarta Utilitas Propertindo dan PT Bina Tunas Bangsa Pluit Putri ke PN Jakarta Utara. Gugatan ini juga masih terkait peralihan fungsi fasilitas umum perumahan Pluit Putri.
“Gugatan diajukan setelah mengetahui bahwa lapangan olahraga dan taman terbuka hijau yang selama ini menjadi fasilitas perumahan dan hak warga penghuni sebagai satu kesatuan tak terpisahkan, telah diubah secara sepihak oleh Pemprov DKI menjadi kawasan yang dapat didirikan bangunan di atasnya dalam Rencana Tata Ruang DKI,” terang Kordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan persnya, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Polri Bekuk Penipuan Berkedok Wedding Organizer
Seharusnya, kata Boyamin, berdasarkan Permendagri No. 9 Tahun 2009, fasilitas umum perumahan tidak boleh diubah peruntukannya. Luas lahan fasilitas umum yang disengketakan adalah seluas 3.995 m2 terletak di jalan Pluit Putri. Lahan ini sendiri, selama ini memiliki fungsi resapan air dan saringan pertama terhadap ancaman banjir. Namun, Pemprov DKI seenaknya mengubah menjadi zona yang dapat didirikan bangunan di atasnya. Hal ini terbukti dengan diterbitkannya IMB untuk PT Bina Tunas Bangsa Pluit Putri dan PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk mendirikan sekolah swasta.
“Pohon-pohon asli yang telah ada sejak kawasan ini pertama kali dibuka dan yang kemudian dengan susah payah ditanam dan dipelihara warga, telah ditebang seenaknya oleh pemegang IMB. Jika terjadi banjir di perumahan, pihak yang paling bertanggung jawab Jakarta Propertindo,” lanjut Boyamin lagi.
Gugatan perdata itu didaftarkan oleh Rizky Dwi Cahyo Putra, SH dan Rudy Marjono, SH selaku Kuasa Hukum para penggugat dan telah mendapatkan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr. (rob)