Jakarta, WartaPenaNews – Masyarakan Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Kejaksaan serius menangani perkara dugaan korupsi tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan, pihaknya berencana akan melayangkan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Walikota Serang Syafrudin lantaran sudah lebih dari dua tahun kasus ini mangkrak penyidikannya.
“Jadi alasan hukum pengajukan praperadilan adalah penghentian perkara yang tidak sah. Yang lain diproses, tapi yang satu tidak diproses. Itu sama saja dihentikan,†ujar Bonyamin ketika dihubungi wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Sebagaimana diketahui perkara menyeret dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam vonisnya pengadilan menyatakan Faisal terbukti sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Nama Syafrudin yang kala itu menjabat Camat Taktakan tertulis di dalam isi dakwaan maupun putusan.
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin.
Jajaran jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) di gedung bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang, Banten.
“Ngak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten),” kata Ali saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (18/12).
Ali pun mempersilahkan publik untuk menanyakan langsung kepada Kejati Banten terkait perkembangan penyidikan dan hasil gelar (ekspose) perkara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah ada perbuatan pidana yang dilakukan Syafrudin. Mengingat dua terdakwa lainnya sudah divonis penjara secara bersama-sama oleh pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kejagung. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Wali Kota Serang, Syafrudin.
“Gelar perkara itu untuk menetapkan status Wali Kota Serang,†ungkapnya, Senin (7/12) lalu.
Namun Supardi enggan menyebutkan status Walikota Serang, Syafrudin saat ini setelah gelar perkara. “Nanti dulu ya, sabar,” ujar Supardi dengan singkat. (rob)