22 April 2025 - 17:06 17:06
Search

MAKI Optimis Pengadilan Batalkan SP3 Sjamsul Nursalim dan Isteri

WartaPenaNews, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman optimis gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

MAKI menggugat KPK untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) BDNI.

Boyamin berasumsi akan memenangkan gugatan tersebut dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (yurisprudensi).

“Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK,” ujar Boyamin di Jakarta, Senin (7/6).

Boyamin menyampaikan hal tersebut sebelum digelarnya sidang perdana gugatan praperadilan tersebut di PN Jaksel, Senin (7/6). Materi persidangan tersebut untuk membatalkan SP3 Sjamsul Nursalim dan isterinya tersebut.

“Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut,” harap Boyamin.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, tersangka tersangka perkara tersebut pada 1 April 2021 lalu. Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung oleh MA dijadikan dasar oleh lembaga antirasuah untuk menerbitkan SP3 tersebut. Atas SP3 tersebut, MAKI langsung bergerak mendaftarkan gugatan melawan KPK pada 30 April 2021 lalu. (ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait