Jakarta, WartaPenaNews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan barang bukti berupa pembagian sembako terkait perkara dugaan korupsi bansos sembako yang melibatkan bekas Menteri Julian P. Batubara (JPB).
Barang bukti itu diserahakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (16/12) siang tadi.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, barang bukti yang diserahkan itu berupa paket bansos sembako yang dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp188 ribu. Barang tersebut berupa 10 Kg beras, Minyak Goreng 2 Liter, 2 kaleng Sarden 188 gram , roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.
“Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,†ujar Bonyamin dalam siaran persnya yang diterima WPN, Rabu (16/12/2020).
Ia mengaku tidak puas jika pada tersangka korupsi bansos hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan Pasal 12 huruf e.
Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan OTT atas dugaan suap kegiatan pembagian bansos sembako Kemensos terhadap JPB, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan pihak swasta. (rob)