WartaPenaNews, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat KPK terkait pembatalan atau SP3 perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
“MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4/2021).
Menurut Bonyamin, gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.
Bonyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah “April Mop” oleh KPK.
“Semula kami berharap SP3 ini adalah bentuk ‘April Mop’ atau ‘PRANK’ dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK ,” kata Bonyamin.
Dia menilai sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti, sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro Jakti.
“Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018,” kata Bonyamin.
Alasan berikutnya, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi, artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.
Sebelumnya, pada Kamis (1/4) KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN. (rob)