8 May 2024 - 13:39 13:39

Mall dan Tempat Ibadah di Jakarta Boleh Beroperasi, Pengunjung Diminta Siapkan Sertifikat Vaksin

WartaPenaNews, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta sudah mulai membuka sejumlah sektor usaha termasuk pusat perbelanjaan atau mall. Namun masyarakat diminta menyiapkan bukti sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

Selain mall, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 sejumlah sektor sudah dibuka kembali yakni sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor,” tutur Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Kebijakan Anies itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 mengatur pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan bisa beroperasi mulai jam 10.00 WIB sampai jam 20.00 WIB.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan perdagangan ditutup,” jelas Anies.

Sementara tempat kegiatan peribadatan seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng mensyaratkan 25 persen dari kapasitas terisi dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa seperti taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara. Begitu juga dengan tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4.

“Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Anies. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
8 May 2024 - 10:12
Begini Pengakuan OB Klinik Kecantikan Richard Lee

WARTAPENANEWS.COM – Pada Jumat (26/4), dokter sekaligus influencer Richard Lee memviralkan pencurian yang terjadi di klinik kecantikan miliknya, Athena, yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sembari menunjukkan rekaman

01
|
8 May 2024 - 09:36
Kepergok Mencuri, Maling Motor Ini Dihakimi Warga

WARTAPENANEWS.COM – Seorang pria berinisial MS (43) jadi bulan-bulanan warga karena diduga hendak mencuri motor di Jalan Baru Tumbuh, Kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara, pada Senin (6/5) malam. "Telah diamankan

02
|
8 May 2024 - 09:11
Jabodetabek Hari Ini Diprediksi Berawan, Suhunya Capai 34 Derajat Celsius

WARTAPENANEWS.COM –  BMKG mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (8/5). Sebagian besar wilayah akan diprediksi berawan, tapi suhunya mencapai 34 derajat celsius. Di Jakarta, pagi ini cuaca diprediksi

03