WartaPenaNews, Jakarta – Perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kebijakan yang akan berlaku mulai Maret ini dinilai akan menggairahkan industri otomotif yang sangat terpukul akibat pandemi COVID-19.
“Relaksasi di bulan Maret dan April akan menjadi momentum yang pas, karena kami tahu bulan-bulan itu juga menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Direktur Marketing MTF Harjanto Tjitohardjojo, Kamis (18/2).
Harjanto berharap, relaksasi PPnBM menjadi magnet bagi calon konsumen mobil baru. Dia memprediksi adanya kenaikan penjualan mobil pada periode tersebut.
“Memang kendaraan penumpang seperti SUV, MPV dan LCGC biasanya naik pada momen-momen itu ya. Apakah kenaikannya pesat, belum bisa saya pastikan karena masih situasi pandemi. Tetapi kami berharap penurunan PPnBM dapat meningkatkan permintaan kendaraan baru jika kita melihat dari kebijakannya,” kata dia.
Perusahaan plat merah itu juga cukup berhati-hati terhadap permintaan pembiayaan yang datang dari konsumen. Kehati-hatian ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko kredit macet di masa mendatang.
“Kalau DP (uang muka) tergantung kondisi konsumen. Kalau untuk retail/customer perorangan, saat ini rata-rata DP 20 persen, kalaupun ada pengajuan 15 persen masih bisa diterima dengan persyaratan tertentu,” kata dia.
“Dalam kondisi pandemi, DP menjadi salah satu mitigasi risiko penting. Semakin kecil DP, semakin besar risikonya,” tambah dia.
Hardjanto mengatakan, untuk meredam Non Performing Loan (NPL)Â yang tinggi, anak perusahaan PT Bank Mandiri itu akan tetap ketat dalam menyeleksi calon nasabah.
“Untuk meminimalkan NPL pembiayaan baru, kami lebih ketat agar kualitas dipastikan terjaga. Konsumen juga di-reminder untuk bayar via SMS, telepon dan collection. Jika angsuran konsumen tinggal 2 atau 3 bulan, langsung dapat penawaran pelunasan,” katanya.
Pemerintah pada pekan lalu menyampaikan akan menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4×2).
Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4×2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).
Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.
Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4×2 (10 persen), 1.500-2.500 4×2 (20 persen), <1.500 4×2 sedan (30 persen), 1.500 4×4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4×4 (40 persen), >2.500 diesel 4×2 dan 4×4 (125 persen) dan >3.000bensin 4×2 – 4×4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017. (wsa)