20 April 2024 - 15:30 15:30

Mantan Dirut PT INTI Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Suap Proyek BHS

WartaPenaNews, Jakarta – Darman Mappangara, mantan Dirut PT INTI, yang menjadi terdakwa dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo mengungkapkan parahnya kondisi PT INTI yang memiliki hutang sebesar Rp. 1 triliun di 2 bank Mandiri dan BRI akibat kerugian beruntun sejak 2013 – 2016. Oleh karena itu sejak menjabat Dirut, Darman harus melakukan peminjaman dengan jaminan pribadi di luar pembukuan perusahaan.

“Itu saya lakukan agar dapat menjaga operasional PT INTI tetap berjalan untuk pembayaran gaji, tagihan rekanan dan kegiatan pemasaran,” ujar Darman saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, usaha pendanaan melalui Kementrian BUMN tidak mendapat respon positif dan memerlukan proses rumit. Pinjaman dari Andra Y Agussalam adalah salah satu dari lebih dari 20 investor yang bekerjasama untuk membantu meminjamkan dana operasional tersebut. Oleh karena itu saat OTT oleh KPK, uang (SGD 96,700) adalah bagian dari cicilan pengembalian hutang yang ke 12 kali. Sehingga uang tersebut bukan suap.

“Total pengembalian sudah mencapai Rp. 4.7 milyar. Bukti perjanjian pinjam meminjam tertanggal 12 Juli 2018, antara saya dan Saudara Andra Y Agusalam,” jelasnya.

Untuk membuktikan uang tersebut bukan suap, sambung Darman, silakan para penyidik KPK memeriksa secara forensik keaslian dokumen dan materai yang dipakai pada perjanjian sehingga keaslian surat tidak diragukan. Dalam pledoinya Darman juga menyampaikan 2 bukti pokok yang seharusnya ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang ternyata gagal atau tidak bisa dilakukan.

Dua bukti pokok itu yakni, rrekaman percakapan, atau chat wa, atau dokumen tertulis email atau coretan tangan tidak berhasil ditunjukkan di dalam persidangan, yang bisa dipakai dalam membuktikan bahwa terjadi kesepakatan antara Darman dan Andra Y Agussalam untuk nilai besaran suap dan nama projek yang disepakati. Oleh karena itu tuntutan harusnya batal demi hukum karena mengacu pada Pasal 183 KUHP.

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Ini sangat krusial sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

“Makanya saya kecewa dengan penyidik KPK yang telah ditunjukkan dokumen asli peminjaman uang dari saudara andra Y Agussalam, tertanggal 12 Juli 2018, pada saat terjadi OTT namun menganggap palsu karena alasan pinjam meminjam adalah klasik,” jelasnya.

Bukti kedua, selanjutnya, chat wa dan rekaman tidak seluruhnya di pergunakan sebagai fakta bahwa memang terjadi pinjam meminjam dan proses pengembalian hutang antara dirinya dan Andra Y Agussalam sejak Juli 2018 sampai terjadinya OTT.
Sebagai respon terhadap hal- hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa, yang menyatakan terdakwa tidak mengakui kesalahan atau perbuatan suap.

Baca Juga: Keberadaan ODOL Dinilai Bisa Merugikan Operator Jalan Tol

“Kenapa usaha saya menyampaikan kebenaran bahwa pinjam meminjam itu benar adanya dan menolak mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan dianggap poin memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut yang terhormat kepada saya? Haruskah saya berbohong untuk mendapatkan simpati Jaksa Penuntut? Berbohong demi dapatkan keringanan hukuman? Demi Allah saya akan tetap sampaikan kebenaran untuk dapatkan keadilan dan tidak takut kecuali kepada Allah”.

Darman menyatakan kezoliman terjadi bukan hanya pada dirinya saja tetapi juga ke keluarga dan pihak lain yang awalnya berniat membantu kondisi keuangan PT INTI seperti Andra Y Agussalam, tapi malah ikut menjadi korban kezoliman. “Saya percaya Hakim akan memberikan keputusan yang adil bagi saya dan bagi saudara Andra Y Agussalam”.

“Ya Allah, saya bersaksi dan bersumpah atas nama Mu, bahwa saya sudah berusaha menunjukkan kebenaran serta mengejar keadilan dan bersumpah tidak ada satupun kesaksian palsu yang saya dan saksi2 sampaikan di persidangan ini. Semoga Engkau berikan kami kekuatan menerima cobaan ini. Dan Semoga Engkau ya Allah menunjukkan keadilan itu lewat Majelis Hakim sebagai wakil Mu di muka bumi. “

Baca Juga: Berikut Update Kondisi Tol Akses Tanjung Priok dan JORR Seksi S

Fadli Nasution, kuasa hukum Darman mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum” melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b undang2 RI nomor 31 tahun 1999. Oleh karena itu pihaknya agar hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).

“Perbuatan klien kami itu tidak merupakan suatu tindakan pidana” sebagaimana dakwaan. Maka kami minta lepaskan Darman Mappangara dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging),” tegasnya.

Diketahui Darman Mappangara dituntut oleh Jaksa Penuntut umum KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan dituntut penjara 3 tahun serta denda Rp. 200 juta. (*)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03