Jakarta, WartaPenaNews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai ormas FPI bukan termasuk organisasi terlarang di Indonesia.
Melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva, dia menerangkan keputusan pemerintah pada intinya adalah menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.
“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” ujar Hamdan Zoelva, dikutip Senin, (4/1/2021).
Meski sudah dibubarkan oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Menteri, tapi Hamdan bilang, FPI tidak bisa disama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hamdan menegaskan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.
“Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tegasnya.
Berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang.
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1999 junto Pasal 107a KUHPidana (KUHP) dijabarkan bahwa menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.
Lagi pula, sambung Hamdan, Undang-undang tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi.
“Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral,” tuturnya. (rob)