21 April 2025 - 22:59 22:59
Search

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG

IPOL.ID – Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak AG (15). Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Juni 2023.

Dengan penetapan tersangka itu, Mario terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/7).

Dalam kasus ini, Mario Dandy memang disangkakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (far)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait