wartapenanews.com – Jaksa Penuntut Umum menegur Mario Dandy Satriyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Musababnya, karena anak Rafael Alun itu mengenakan kemeja batik dalam persidangan.
Pada hari ini, Selasa (20/6), Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani sidang. Ada tiga saksi yang dihadirkan, salah satunya pegawai LPSK.
Menghadiri sidang, Mario Dandy memakai kemeja batik lengan panjang dan celana hitam. Sementara Shane mengenakan kemeja putih dengan celana hitam.
“Izin untuk Terdakwa Mario, Terdakwa Mario, untuk ke depan, dalam persidangan, mohon pakaiannya hitam putih saja, ya,” kata jaksa.
Saat itu, Mario Dandy dan Shane hendak meninggalkan ruang sidang karena sidang sudah ditutup.
Mario Dandy pun mengangguk atas teguran jaksa itu.
“Terima kasih,” ujar jaksa menanggapi anggukan Mario Dandy.
Hari ini merupakan sidang keempat bagi Mario Dandy dan Shane. Bukan kali ini saja Mario Dandy memakai kemeja batik.
Pada Kamis (15/6), ia juga tampak memakai kemeja batik lengan panjang. Sedangkan pada Selasa (13/6), Mario Dandy mengenakan kemeja warna biru. Hanya saat sidang perdana pada Selasa (6/6), ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Untuk Shane, ia tetap memakai kemeja putih dan celana hitam sejak sidang perdana.
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A. Mereka disebut melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Khusus perempuan A sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Kasusnya sudah inkrah.(mus)