WartaPenaNews, Jakarta – Markas Polda Metro Jaya sempat dilempari batu oleh pelajar berseragam putih abu-abu, Senin (30/9/2019). Para pelajar yang melempari petugas tersebut berjalan kaki menuju Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Mereka melintas di ruas tol Cawang-Grogol.
Pasca pelemparan itu, Mapolda Metro dikawal ketat. Barikade petugas dilengkapi tameng dan tongkat tampak bersiaga di depan gedung Polda Metro Jaya.
Hingga kini, belum diketahui alasan pelajar tersebut menyerang petugas. Petugas tampak bersiaga dan mengatur arus lalu lintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Seperti diketahui, para pelajar menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Untuk diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).(mus)