WartaPenaNews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian agama (Kemenag).
Dalam rangka melengkapi berkas sekaligus menggali bukti-bukti tambahan, penyidik memperpanjang penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy alias Rommy.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan masa penahanan Romy diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 25 Juli 2019. Dengan demikian, anggota Komisi XI DPR itu setidaknya bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga 23 Agustus 2019.
“Terhadap RMY (Romahurmuzy), Anggota DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019,†kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/7).
KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi sistem pemilihan rektor perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
Rommy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim. (*/dbs)