wartapenanews.com – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo telah disetujui untuk diperpanjang selama 30 hari hingga Senin (6/2/2023) mendatang.
Masa penahanan Ferdy Sambo bakal habis pada (7/1/2023), sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka masa penahanan Sambo dapat diperpanjang 30 hari.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun,” kata Djuyamto di Jakarta, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Untuk itu, Ferdy Sambo bakal menjalani perpanjangan masa penahanan terhitung sejak Minggu (8/1/2023) hingga 6 Februari 2023.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi,” ujarnya.
Perpanjangan masa penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa Ferdy Sambo sesuai dengan pasal 29 ayat 1, ayat 1, ayat 3b, dan ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diketahui, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dipastikan takkan menghirup udara bebas hanya karena masa penahanan sementara yang bakal habis pada Senin (9/1/2023) pekan depan. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki jatah tambahan waktu 60 hari untuk menjatuhkan putusan pidana terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak (bebas), kita sudah menyusun perkalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan ke PT (Pengadilan Tinggi) pasti akan sudah diputus,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
“Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari,” sambungnya. (mus)