WartaPenaNews, Jakarta – Hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebelumnya jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin diberitakan, Sabtu (9/10/2021).
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” kata Kamaruddin.
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” demikian Kamaruddin.
Adanya perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19. Berkaca dari dua kali lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, pemerintah mewaspadai mobilitas masyarakat saat libur nasional dan perayaan keagamaan.(mus)