21 April 2025 - 23:01 23:01
Search

Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keluhan Suara Azan di Indonesia

WartaPenaNews, Jakarta – Media asing tiba-tiba ramai memberitakan keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara azan, Kamis (14/10/2021).

Salah satu media asing mengangkat cerita Rina (bukan nama sebenarnya) yang bangun setiap pukul 03.00 dini hari karena suara azan melalui pengeras suara masjid. Suara azan tersebut merupakan suara azan masjid di lingkungan rumahnya.

Masih dalam pemberitaan media asing itu, Rina enggan menyampaikan kegundahannya karena takut berurusan dengan hukum.

“Tidak ada yang berani mengeluh tentang hal itu di sini,” kata Rina dilansir dari The Daily Telegraph.

Media asing AFP juga memberitakan hal senada. Masih dengan narasumber yang sama, Rina, yang mengaku mengalami gangguan kecemasan. Kepada media asing itu, ia juga mengaku sering tak bisa tidur, mual saat makan, hingga mengalami gejala kecemasan.

“Saya mulai mengalami insomnia, dan saya didiagnosa mengalami gangguan kecemasan setelah selalu terbangun. Sekarang saya berusaha membuat diri saya selelah mungkin, sehingga saya bisa tidur di tengah kebisingan,” kata perempuan itu.

Media Prancis, RFI, juga turut melaporkan hal serupa. Menurut laporannya, keluhan soal pengeras suara semakin meningkat di media sosial.

Kementerian Agama sebetulnya turut mengatur mengenai pengeras suara azan melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 terkait Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. SE tersebut ditandatangani pada 24 Agustus 2018.

SE itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Isinya meminta para kepala kantor di provinsi menyosialisasikan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978.

Salah satu syarat penggunaan pengeras suara di masjid dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 adalah pihak yang menggunakan pengeras suara harus orang yang memiliki suara fasih, merdu, enak, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil.

Masih di dalam SE, selain itu, orang yang mendengarkan juga harus berada siap dalam mendengarnya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah, atau melakukan upacara.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait