WartaPenaNews, Jakarta – Satu dari tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meregang nyawa setelah melawan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat hendak diamankan. Pelaku adalah Suyanto alias Yanto (39) asal Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Yanto diamankan di sebuah gudang yang ada di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (3/6/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Namun karena pelaku melawan petugas dengan membawa senjata api rakitan revolver warna silver crom, sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur.
Selain mengamankan Suyanto, petugas juga menangkap Eko Hawono (38) asal Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo sang eksekutor dan penadah barang hasil curian Muhammad Rifai (50) asal Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung mengatakan, aksi curanmor Honda Beat nopol S 3786 QT milik Pai yang di parkir di depan sebuah warung pinggir Jalan Raya Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. “Eko sebagai eksekutor, Rifaii penadah,” ungkapnya, Senin (8/6/2020).
Masih kata Kapolres, penungkapan kasus curanmor tersebut setelah melihat rekaman camera CCTV. Pelaku diketahui diduga hendak melakukan kejahatan pencurian di kandang ayam, namun saat dilakukan pengamanan pelaku, Suyanto yang membawa senjata melawan petugas.
“Sesuai dengan aturan karena membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat, kita beri tindakan tegas terukur yakni tembakan. Komplotan Suyanto merupakan pelaku spesialis pencurian kendaran bermotor. Para pelaku beraksi dengan kunci T yang sudah dipersiapkan,” tambahnya.
Petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, pasalnya masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolfer warna silver crom, lima butir amunisi kaliber 9 mm, rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, Handphone (HP) dan juga baju milik pelaku.(mus)