WartaPenaNews, Jakarta – Petugas gabungan dari Polri dan Satpol PP menegur dua toko di kawasan Pasar Peterongan, Kamis (4/6/2020). Hal itu dilakukan karena ada kebijakan dari Pemkab Jombang menutup pasar tersebut selama tiga hari, yakni 4 hingga 6 Juni 2020.
Penutupan pasar tersebut bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah adanya sejumlah pedagang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ironisnya, kebijakan tersebut tidak dipatuhi semua pihak. Buktinya, masih ada dua toko (apotek dan optik) yang tetap buka. Kondisi itu pula yang membuat petugas gabungan mendatangi dua toko tersebut.
Namun demikian, pemilik toko bergeming. Pengelola apotek ngotot buka dengan dalih toko obat mendapat pengecualian dari pemerintah pusat, karena memberikan layanan kebutuhan obat-obatan kepada masyarakat.
Sedangkan petugas berharap apotek dan optik tetap mengikuti aturan pemerintah daerah melakukan penutupan. Hal itu untuk menghindari kecemburuan sosial dari pedagang lainya.
“Semua harus tutup. Ini hanya tiga hari,” ujar salah satu petugas dengan nada tinggi.
Setelah mendapat penjelasan panjang lebar dari petugas, pemilik toko memilih mengalah. Mereka kemudian menutup tempat usaha tersebut. Selanjutnya, petugas gabungan kembali melakukan pemantauan di pasar yang berada di pinggir jalan nasional tersebut.
Pemilik apotek, Taufik Hidayatullah beralasan dirinya sengaja membuka apotek tersebut. Karena usaha toko obat berada di bawah aturan Undang-Undang Kesehatan. Namun, karena tetap dilarang, Taufik akhirnya siap mengikuti aturan yang ada.
“Ya mau bagaimana lagi. Aturan pemerintah daerah seperti itu. Apotek saya tutup selama tiga hari. Kami juga akan kordinasi dengan dinas terkait,” pungkas pemilik apotek di kawasan Pasar Peterongan ini. (mus)