WartaPenaNews, Jakarta – Pelarian Taufiqurrahman (25), warga Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), berakhir di Tangerang Selatan.
“Tersangka Taufiqurrahman atau Opek ini ditangkap di sebuah toko di Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Opek diduga terlibat dalam aksi pencurian di depan warung Zaitunah, di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, bersama dua pelaku lain yakni Abror dan Horri.
“Dua tersangka lain itu sudah ditangkap sebelumnya. Tersangka Opek ini dalam aksi curasnya berperan sebagai pemegang celurit yang diarahkan ke korban,” ungkap Widiarti.
Dari tangan tersangka, disita dua buah hand phone. Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUH Pidana. (mus)