23 April 2025 - 20:54 20:54
Search

Mendagri: Ada Sanksi untuk Ormas yang Tak Taat Aturan

WartaPEnaNews, Jakarta – Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan pembentukan organisasi massa atau organisasi masyarakat adalah sisi dari pembentukan civil society di masa demokrasi. Tito memperingatkan minimum ada empat hal yang perlu dipatuhi oleh semua organisasi masyarakat.

“Berarti pertama organisasi masyarakat harus jaga hak asasi orang lain, ke-2 jaga keteraturan umum, ke-3 menghiraukan norma kepribadian, ke empat jaga persatuan Indonesia,” kata Tito waktu Penghargaan Organisasi masyarakat Indonesia Maju di lokasi Gatot Subroto, Jakarta, Senin 25 November 2019.

Tito menyebutkan akan ada sangsi buat organisasi masyarakat yang melanggar empat hal itu. Sanksinya juga dapat dari mulai administratif serta pidana.

“Saat keluar dari itu, pasti ada sanksinya. Mulai administratif sampai pidana,” tuturnya.

Dia mengharap kehadiran organisasi masyarakat sekarang dapat jadi keseimbangan. Tempat keseimbangan dengan mengemukakan masukan yang sesuai dengan mekanisme pada pemerintah.

“Daya gawat masih ada tetapi lakukan kerjasama yang positif. Ada titik equilibrium yang butuh diraih di antara dua aktor state serta non state,” tuturnya.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan sampai bulan November ini tertera ada ada 420.381 organisasi masyarakat yang tercatat di tiga kementerian. 25.812 organisasi masyarakat tercatat di Kemendagri, 393.497 organisasi masyarakat tercatat di Kementerian Hukum serta HAM serta 72 organisasi masyarakat di Kementerian Luar Negeri.

“Terdiri atas ya berdasar surat info tercatat (SKT) itu ada 27.015, dimana di Kemendagri itu tercatat sekitar 1.891 organisasi masyarakat, di propinsi 8.170 organisasi masyarakat, di kabupaten, kota 16.954,” papar Hadi.

Hadi memberikan tambahan jika dirinci sesuai dengan tubuh hukum organisasi masyarakat yang ada sekarang terdiri jadi dua barisan. 226.994 organisasi masyarakat berupa yayasan serta 167.385 organisasi masyarakat yang lain berupa perkumpulan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait