WartaPenaNews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo keluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Mekanisme (SOP) Penyerahan Permintaan Izin Perjalanan Dinas ke luar negeri.
Surat itu tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang diperuntukan pada semua Gubernur. Sesaat Surat Nomor 009/5545/SJ diperuntukan pada Bupati dan Wali kota di semua Indonesia.
Surat ini didasarkan pada Clausal 39 ayat 5 (lima) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tjahjo mengharapkan para kepala wilayah patuhi hal ini.
“Menyatakan kalau izin, dispensasi, atau konsesi yang di ajukan oleh pemohon perlu dikasihkan kesepakatan atau penolakan oleh badan dan atau petinggi pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, terkecuali ditetapkan lain dalam ketetapan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo.
Surat itu dikeluarkan untuk menertibkan proses administrasi dan sinkronisasi realisasi perjalanan dinas. Lalu proses administrasi dengan lembaga yang lain akan terhalang apabila permintaan izin dikasihkan 10 hari sebelum keberangkatan.
“Berhubung dengan hal semacam itu, sangkanya permintaan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Wilayah di ajukan pada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” kata Tjahjo. (mus)