20 April 2024 - 10:10 10:10

Menhub Bakal Evaluasi Tarif Ojol

WartaPenaNews, Jakarta – Diprotes pengguna ojek online (ojol) tarif kemahalan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berjanji akan melakukan evaluasi tarif ojek daring.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan tarif baru yang diberlakukan sejak 1 Mei 2019 dengan pembagian zonasi dan penentuan tarif batas bawah.

“Kami akan mengavaluasi setelah tujuh hari berlaku karena ada masukan merasa enggak perlu dinaikkan karena kemahalan,” ujar Menteri Budi di Jakarta, Kamis (2/5).

Padahal, kata Budi, regulasi tarif ojol itu untuk kebaikan semua pihak baik penumpang, aplikator maupun pengemudi. “Peraturan ini untuk perbaikan-perbaikan demi kemanfaatan pemangku kepentingan, terutama untuk pengendara dan bagi pengguna,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, tarif yang diberlakukan tersebut telah disesuaikan dengan tuntutan pengemudi dan kemampuan keuangan masyarakat.

“Kemarin kan kita tetapkan Rp2.000 atau Rp1.600, tapi (pengemudi,red) nggak mau, Jadi kita tetapkan Rp2.000. Angka itu sudah turun dari ekspektasi mereka yang Rp2.500. Sudah turun, tapi masih ketinggian. Jadi kami lihat lagi,” ucap Budi.

Mantan direktur utama Angkasa Pura II itu masih akan mengamati perkembangan tarif baru tersebut. Saat ini baru beberapa saja yang merasa keberatan. Keluhan mereka akan ditampung.

Kurniasih, seorang guru privat mengeluhkan mahalnya tarif baru yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019. Jika biasanya naik ojol dari Palmerah, Jakarta Barat ke Kebon Jeruk, Jakarta Barat sebesar Rp7.000, kini setelah tarif diberlakukan menjadi Rp15.000.

“Tentu saja jadi kemahalan. Tadinya naik ojol karena murah, kalau udah mahal kayak gini jadi ingin balik lagi bawa motor sendiri saja,” ujar Kurniasih.

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 memang dibuat untuk melindungi mitra.

“Jadi sebagian besar peraturan untuk menguntungkan mitra termasuk harga/tarif biaya jasa. Penerbitan biaya jasa batas bawah untuk melindungi mitra agar mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi daripada belum ada Permenhub tersebut,” ujar Huda, Kamis (2/4).

Selama ini, menurut Huda, konsumen selalu dimanjakan dengan tarif murah. Namun ketika ada kenaikan tarif, konsumen merasa kemahalan.

“Tapi memang selama ini yang selalu dimanjakan adalah konsumen dengan tarif yang lebih murah. Jadi ketika harga naik, konsumen akan lebih terasa dampaknya. Tapi secara umum, saya setuju dengan adanya Permenhub ini,” pungkas Huda.

Seperti diketahui, Kemenhub Menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk ojol pada 25 Maret 2019 lalu, mulai Rabu (1/5) tarif tersebut resmi diberlakukan. Tahap awal, tarif berlaku di lima kota.

Regulasi mengenai biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sisten zonasi, yaitu zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali.

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan Papua dan sekitarnya.

Rincian biaya tarif yaitu Zona I tarif batas bawah Rp1.850/Km, tarif batas atas Rp2.300/Km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4Km.

Zona II tarif batas bawah Rp 2.000/Km, tarif batas atas Rp2.500/Km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000/4Km.

Zona III tarif batas bawah Rp2.100/Km, tarif batas atas Rp2.600/Km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4Km. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03