6 May 2024 - 13:31 13:31

Menhub Minta Kepolisian Tertibkan Balon Udara Liar karena Ganggu Penerbangan

WartaPenaNews, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara berukuran besar secara liar. Pasalnya kegiatan yang sudah menjadi tradisi di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah saat hari raya tersebut bisa mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa.

“Menerbangkan balon udara ini dilarang. Pemerintah juga bisa menuntut secara pidana. Sebelum ini dilakukan, sebaiknya hentikan kegiatan tersebut,” kata Budi saat meninjau kesiapan arus balik Lebaran, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Untuk masyarakat yang tetap ingin melakukan kegiatan tersebut, hal ini juga akan difasilitasi melalui kegiatan Festival Balon Udara di Ponorogo dan Pekalongan pada 12 Juni 2019. Kemudian tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo. Di kegiatan ini, pelepasan balon udara lebih aman karena pergerakannya dikendalikan oleh tali dengan ukuran dan ketinggian yang dibatasi.

“Nanti pada minggu depan kalau mau menerbangkan kerja sama dalam satu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav. Jadi orang-orang yang melakukan kegiatan liar saya minta Kapolda dilakukan penertiban tidak boleh terbang. Kalau mau di Pekalongan,” katanya.

Selain membahayakan, mantan Dirut Angkasa Pura II ini menyebut penerbangan balon udara secara liar juga menjadi catatan buruk bagi dunia penerbangan Indonesia.

“Kan kita ingin menjadi satu negara yang dihargai di dunia. Jadi kita lakukan kegiatan imbauan ini,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti juga meminta masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara berukuran besar untuk melakukannya secara bijak. Yaitu dengan cara menambatkannya dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.

Polana memaparkan bahwa balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa bisa membubung tinggi hingga ke ketinggian jelajah pesawat. Jika balon udara tersebut mengenai pesawat bisa mengakibatkan terganggunya operasional pesawat tersebut, dan mengakibatkan kecelakaan.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03