19 January 2025 - 00:25 0:25
Search

Menjalankan Aturan Secara Konsisten dan Sanksi Tegas dibutuhkan dalam Registrasi Prabayar

Warta Pena News-Jakarta-Setelah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Senin (10/12) para operator yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), kembali menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk pemanfaatan data kependudukan untuk sektor telekomunikasi.

Dua aturan baru yang diterbitkan BRTI dan perjanjian kerjasama kerjasama antara ATSI dan Dukcapil tersebut ditanggapi dingin oleh Ombudsman. Menurut Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat dan Ombudsman sudah mencapai titik nadir. Apapun aturan yang dikeluarkan oleh Kominfo sudah tidak terlalu dipercaya lagi. Ketidak percayaan tersebut disebabkan Kominfo kerap mengganti aturan yang dibuatnya sendiri. Khususnya dalam registrasi prabayar.

Alamsyah menilai hingga saat ini sudah banyak korban dari masyarakat terhadap regulasi yang dibuat oleh Kominfo secara tidak konsisten. Selain itu komisioner Ombudsman ini menilai sampai saat ini belum melihat efektivitas aturan yang dibuat oleh Kominfo khususnya dalam registrasi prabayar. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya nomer kartu prabayar yang dijual di masyarakat dalam keadaan aktif. Padahal di dalam aturan Kominfo maupun BRTI jelas-jelas disebutkan bahwa kartu yang dijual merupakan kartu yang belum aktif.

“Dengan PKS yang ada sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang ada seharusnya Kominfo sudah bisa menjalankan aturan registrasi prabayar ini dengan tegas. Namun kenyataannyaannya tidak. Sebab sanksi yang diberikan oleh Kominfo terhadap pelaku usaha tidak pernah ada. Kominfo bisanya hanya membuat peraturan. Lalu beberapa waktu kemudian diubah,” terang Alamsyah.

Daripada Dukcapil repot-repot mengurus registrasi prabayar, Alamsyah meminta agar Dukcapil fokus untuk mendorong unit pelayanan mulai memanfaatkan card reader sehingga pelayanan yang menggunakan data kependudukan menjadi lebih baik.

Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengakui masih ada penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar. YLKI menemukan ada satu NIK didaftarkan lebih dari ratusan no prabayar. Bahkan ada penjual yang berani menawarkan kartu prabayar langsung aktif tanpa perlu melakukan registrasi. Padahal Kominfo sudah menerapkan kebijakan registrasi prabayar.

Menurut Sularsi, operator yang menjual kartu prabayar langsung aktif hanya mementingkan bisnisnya semata. Tanpa peduli terhadap konsumen. Sularsi mengatakan, seharusnya sebagai operator yang berbadan hukum di Indonesia, harus memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan konsumen prabayar.

“Operator seharusnya tidak hanya menjual saja. Selain itu seharusnya Kominfo komitmen dan konsisten dalam menjalankan aturan registrasi prabayar. Aturan yang telah dibuat dilanggar sendiri oleh operator. Tanpa sanksi dari Kominfo. Jika aturan ada namun tidak dijalankan secara konsisten atau sanksi maka yang akan dirugikan adalah konsumen telekomunikasi nasional,”terang Sularsi.

Lanjut Sularsi, seharusnya aturan yang dibuat oleh Kominfo berlaku untuk semua pelaku usaha di sektor telekomunikasi baik itu operator maupun dealer. Namun kenyataannya dilapangan masih ada ‘negosiasi’ antar pelaku usaha. Sehingga memberikan preseden yang tidak baik sehingga aturan yang telah dibuat oleh Kominfo tidak bisa berjalan sesuai harapan.

Menurut Sularsi seharusnya dalam menjalankan regulasi, Kominfo tidak boleh tebang pilih. Ini disebabkan regulasi registrasi prabayar memiliki tujuan yang sangat baik bagi masyarakat maupun negara. Jika ada satu pihak yang tak taat pada aturan, harus ada hukumannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Regulasi harusnya tidak tebang pilih. Tanpa diskriminasi. Penggunaan NIK tanpa hak seharusnya sudah masuk ranah pidana. Karena mereka ‘mencuri’ data pribadi masyarakat. Penegakan hukum yang melibatkan Polri menurut saya sangat penting dalam registrasi prabayar,”pungkas Sularsi. (robi)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait