8 May 2024 - 09:36 9:36

Menkeu Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Warta Pena News, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sedianya, Kamis (20/12/2018) ini Sri Mulyani diminta datang ke PN Jaktim untuk pertemuan Annmaning (teguran) terkait hak tagih pembayaran proyek pembangunan Mapolda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) senilai Rp32,7 milyar. Panggilan terhadap Sri Mulyani sudah kali ketiga. Namun hingga kini Sri Mulyani atau pihak Kemenkeu tidak pernah hadir.

H Raditya Yosodiningrat, SH, MH dari kantor Law Firm Henry Yosodingrat & Partners, kuasa hukum PT Elva Primandiri mengatakan, penggilan terhadap Sri Mulyani terkait dengan pembangunan gedung Mapolda NAD yang dikerjakan perusahaan kontraktor PT Elva Primandiri namun hingga kini belum dibayar. Biaya pembangunan Mapolda NAD senilai Rp32,7 milyar. Proses pembangunan juga sudah selesai 10 tahun yang lalu.

“Tagihan pembangunan Mapolda NAD II, sudah berjalan sekitar 10 tahun, hingga kini pihak Kementerian Keuangan belum juga membayar kewajibannya kepada pihak kontraktor. Padahal gedung yang berdiri megah, sudah selesai dibangun pada tahun 2007,” ujar H Raditya Yosodiningrat, SH, MH di PN Jakarta Timur, Kamis (20/12/2018).

Raditya menuturkan, pihak PT Elva Primandiri sudah berupaya menagih uang pembangunan Gedung Mapolda NAD II kepada pihak kementerian keuangan. Upaya ini sudah dilakukan beberapa kali dengan mendatangi langsung ke kantor yang dipimpin Sri Mulyani. Namun, usahanya itu tak berjalan mulus. Pihak kementerian keuangan yang diwakili biro hukumnya selalu memberikan jawaban tak memuaskan dan terkesan menghindar.

Dampak dari penundaan pembayaran itu, ujar Raditya, membuat para suplier, dan pihak perbankan yang ikut membiayai pembangunan Mapolda NAD terus menagih utangnya. Bahkan, kliennya sempat mendapat ancaman dan teror karena memiliki utang yang 10 tahun belum dibayarkan.

Sebelumnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim yang menghukum Kementerian Keuangan, dahulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I), dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.

Putusan ini kemudian diperkuat dengan terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI. Tak sampai disitu, putusan itu juga kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2483 K/PDT/2014. Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukah oleh pihak tergugat bernomor perkara 601 PK/PDT/2017 kembali ditolak MA pada tanggal 19 Oktober 2017.

Namun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga saat ini belum juga dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini menunjukan Kementerian Keuangan telah melecehkan hukum atas putusan pengadilan tersebut.

Juru sita PN Jaktim sudah melakukan teguran (aanmaning) terhadap pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan. Namun, teguran dari pengadilan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 dan 13 Desember 2018, lagi-lagi pihak kementerian keuangan belum juga melaksanakan kewajibannya kepada PT Elva Primandiri.

Pada saat pertemuan dengan pihak tergugat saat terguran pertama tanggal 17 Oktober 2018, pihak Ketua PN Jaktim sangat mengapresiasi itikad baik dari Pihak Kementerian Keuangan yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan akan mematuhi putusan pengadilan, dan akan intens melakukan komunikasi dengan Elva Waniza selalu Direktur PT. Elva Primandiri.

Selain dianggap lalai terhadap putusan pengadilan, Raditya juga menilai Menteri Keuangan tak taat terhadap Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum.

Dalam Pasal 2 Permenkeu 80 Tahun 2015 yang mengatur, dalam rangka pelaksanaan putusan hukum yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, penerima gak tagih dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan Putusan.

Sementara Pasal 3, putusan hukum yang dimaksud telah mempuyai kekuatan hukum tetap dan terdapat perintah untuk membayar sejumlah uang. (robi)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
8 May 2024 - 09:11
Jabodetabek Hari Ini Diprediksi Berawan, Suhunya Capai 34 Derajat Celsius

WARTAPENANEWS.COM –  BMKG mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (8/5). Sebagian besar wilayah akan diprediksi berawan, tapi suhunya mencapai 34 derajat celsius. Di Jakarta, pagi ini cuaca diprediksi

01
|
8 May 2024 - 08:49
Saat Ditanya Status Tersangka, Dirut Taspen Kosasih Pilih Bungkam

WARTAPENANEWS.COM – Antonius N. S. Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, selesai menjalani pemeriksaan KPK setelah 9 jam. Ia diperiksa dari pukul 11.00 hingga 20.40 WIB. Ketik keluar dari Gedung Merah

02
|
8 May 2024 - 08:26
Rekor Buruk Shin Tae Yong saat Hadapi Wakil Negara Afrika

WARTAPENANEWS.COM – Timnas Indonesia U-23 menghadapi kesempatan terakhir untuk bisa tampil di Olimpiade Paris 2024. Skuad Garuda akan melawan tim asal Afrika, Guinea U-23 di babak playoff. Kedua tim akan

03