3 May 2024 - 13:08 13:08

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Langsung Dijebloskan ke Tahanan

IPOL.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKT Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) TA 2020-2022.

Johnny ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

“Seperti yang anda saksikan tadi, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (17/5).

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, lanjut Sumedana, Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” jelasnya.

Johnny sendiri telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus setelah ada hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kemenkominfo.

“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi karena kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih,” kata dia.

“Jadi ini perlu karena dari perencanaan dari pelaksanaan, dari evaluasi dan beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif ini harus kita lakukan pemeriksaan klarifikasi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5).

Johnny sedianya akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo.

Pemanggilan saksi tersebut disampaikan melalui surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi atas nama Jampidsus, Febri Adriansyah Nomor: SPS- 1176 /F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 12 Maret 2023.

Dalam surat pemanggikan tersebut, Johnny akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Sebelum ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya, Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Namun dari kelima tersangka, tiga orang di antaranya sudah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di pengadilan. Mereka di antaranya tersangka AAL, tersangka GMS dan YS.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, MA dan tersangka IH, masih dalam proses kelengkapan pemberkasan penyidikan.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 09:14
Hujan Lebat di Brasil, 10 Ribu Warga Mengungsi dan 29 Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, menyebut hujan lebat telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di bagian selatan negara itu. Akibat bencana alam ini, setidaknya 29 orang

01
|
3 May 2024 - 08:32
Usai Ditabrak Pria yang Mengaku Polisi, Dua Warga Bogor Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Dua warga Bogor bernama Diva Maulana Akbar dan Siti Mardiana tewas usai ditabrak pria mengaku polisi di area Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat, 10 November 2023 lalu. Kasus ini

02
|
3 May 2024 - 08:09
Waspada, Indonesia Bakal Dilanda Hujan Badai

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprakirakan, hujan disertai petir akan melanda sebagian wilayah Indonesia. Pengendara motor harus lebih waspada ketika terjadi hujan badai. Seperti diketahui, sepeda

03