29 March 2024 - 19:40 19:40

Menolak Dieksekusi, Jaksa Wajib Panggil Paksa Budi Pego

Jakarta, WartaPenaNews.com – Putusan hukum terhadap Heri Budiawan alias Budi Pego menuai pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, perkara pidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah hampir satu tahun, pihak kejaksaan tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap terdakwa.

”Jika pemanggilan terhadap terpidana (Budi Pego) tidak diindahkan, maka sesuai kewenangannya, jaksa wajib melakukan upaya paksa,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Aries Harianto, S.H., M.H., Selasa (3/9/2019). Sejauh ini, menurut catatan, setidaknya sudah dua kali Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengirimkan pemanggilan untuk eksekusi. Namun, Budi Pego menolak dieksekusi.

Aries menambahkan, dalam sistem hukum dikenal asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Artinya, setiap putusan pengadilan adalah sah atau harus dianggap benar, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. ”Jika sudah terdapat putusan MA atas diri Budi Pego, yang pada gilirannya berstatus sebagai terpidana, maka putusan MA tersebut bersifat absolut karena sudah dianggap final dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, bisa sebagai dasar terpidana menjalani hukuman,” ujarnya.

Meski demikian, Aries menegaskan, masih terbuka ruang bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK). Upaya tersebut bisa dilakukan sejak putusan pengadilan dibacakan. ”Dengan kalimat lain, sejak pembacaan putusan, yang bersangkutan boleh mengajukan PK dan dibatasi cuma satu kali,” lanjutnya.

Putusan menjadi belum final dan belum berkekuatan hukum tetap manakala terpidana mengajukan PK. ”Namun demikian, selama PK diajukan, tidak serta merta putusan kasasi itu harus di-pending atau ditunda menunggu hasil PK. Logika hukumnya, sepanjang PK diajukan, terpidana tetap menjalani hukuman sesuai putusan MA hingga putusan PK diketahui hasilnya,” ungkap Aries.

Budi Pego, seperti diketahui, adalah penolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi. Tambang emas tersebut milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI).

Namun, belakangan Budi harus berurusan dengan penegak hukum lantaran dituding menyebarkan ajaran komunisme saat memimpin aksi demonstrasi pada 4 April 2017. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, jaksa menjelaskan, sebelum memimpin aksi turun ke jalan, warga yang akan melakukan demonstran berkumpul di kediaman Budi dan membuat spanduk. Salah satunya disebut spanduk bergambar palu arit, yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Budi empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme. Putusan MA tersebut memperberat putusan PN Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Budi. Dalam putusannya, MA tidak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Budi selama 10 bulan.

Majelis hakim PN, PT maupun MA menganggap semua unsur Pasal 107 a UU No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara telah terpenuhi. Karenanya, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03